Selasa, 15 Maret 2022

Modul Guru BK SMA/SMK

Happy- Dalam menjalankan Tugas Sebagai guru BK, diperlukan sikap profesional dan Jiwa Pembelajar, hal itu sangat penting karena Bimbingan dan Konseling merupakan proses berkelanjutan yang menunjang pelaksanaan program pendidikan di sekolah, untuk senantias menambah pengetahuan yuk kita simak Penjelasan Modul Guru Pembelajara disini  KliK Disini

Senin, 07 Maret 2022

AGILE TRANSFORMATION




Hapyy- Sahabat Happy, pernahkah kalian mendengar istilah Agile Transformation?, kita akan bahas secara detail disini ya. 

Agile Transformation adalah Kemampuan atau ketangkasan Seseorang untuk dapat berubah atau berpindah dengan cepat sesuai dengan kondisi yang terjadi. 

Implementasi dalam kehidupan sehari hari, seperti kita ketahui bersama, bahwa kondisi yang terjadi saat ini, perubahan yang begitu sangat cepat, susah untuk di prediksi dan di antisipasi. kemampuan seseorang untuk dapat segera menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan keadaan yang sangat menentukan eksistensi orang tersebut. Kecakapan yang harus di kuasai individu dalam menghadapi dahsyatnya perkembangan teknologi, dahsyatnya perkembangan zaman.  

Inovasi bermunculan setiap harinya. Jika kita tidak Mengikuti atau menyesuaikan maka apa yang akan terjadi?, yah tentu kita akan semakin tertinggal dan tertinggal. 

tidak terkecuali dengan kemampuan yang kita miliki, ketika kita tidak bisa mengikuti perkembangan jaman, tentu akan tertinggal jauh dengan orang lain. terkandang kita merasa puas dengan apa yang kita dapatkan/kita miliki tanpa menyadari berapa banyak orang yang sedang berjuang untuk menemukan bahkan menciptakan suatu hal yang baru. 

berkaca dari definisi Agile itu sendiri, kita bisa memahami bahwasannya kesiapan, kecakapan dan ketanggkasan kita sangatlah membantu untuk tetap eksis di tengah begitu dahsyatnya perubahan dan perkembangan zaman. 

berbicara tentang Agile Transformation, tidak bisa dipisakan dengan Kemampuan beradaptasi. Kemampuan Beradaptasi adalah kemampuan manusia untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. dalam kehidupan sehari-hari, kemampuan beradaptasi berarti Anda dapat merespon berbagai perubahan ide, target, strategi dan tanggung jawab yang bersifat sangat dinamis dalam waktu cepat. Kemampuan ini merupakan soft skill yang mutlak dimiliki bagi semua pekerja.

Seseorang yang memiliki kemampuan adaptasi yang baik umumnya memiliki karakter mudah bekerja sama, mampu berpikir kreatif dan strategis, memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik serta memiliki manajemen organisasi yang baik



lalu bagaimana cara kita agar bisa menguasai Agile Transformatioan?

  • Menerima Perubahan

salah satu hal yang pasti di dunia ini adalah PERUBAHAN, semakin kita menolak dan mengingkari perubahan yang terjadi, maka kita akan semakin terperosok dan tebenam dalam. dengan menerima perubahan yang terjadi, maka kita akan lebih cepat untuk mengubah fokus tujuan serta akan lebih bisa untuk menyesuaikan diri dengan kondisi yang terjadi

  • Terbuka Terhadap Perubahan
secara sadar kita menyadari bahwa perubahan adalah hal yang pasti, maka dari itu, kita harus mengantisipasi kemungkinan kemungkinan yang terjadi. selalu terbuka dengan ide/gagasan baru yang positif, efektif dan efisien. dengan pemikiran seperti itu, maka kita akan menjadi pribadi yang mudah beradaptasi

  • Berani Menerima Tantangan

Tak ada yang salah dengan hidup di zona nyaman. Namun, terus berada di zona nyaman terkadang membuat kita lambat berkembang dan tertinggal. Jika Anda memberanikan diri untuk keluar zona nyaman, Anda akan menghadapi tantangan baru yang akan mengasah kemampuan memecahkan masalah Anda dengan lebih baik. Orang yang berani keluar dari zona nyaman juga dapat berkembang lebih cepat dan memiliki mental sukses yang baik.

  • Jiwa Pembelajar

Setiap inovasi dimulai dari pikiran dan keinginan untuk terus maju. Tanpa pemikiran tersebut, sulit untuk memikirkan pencapaian yang lebih besar dari yang Anda raih sekarang. Coba untuk memperluas perspektif dan wawasan Anda. Memiliki mindset untuk terus berkembang akan mendorong Anda untuk melihat situasi dari sudut yang berbeda, bukan hanya dari apa yang Anda ketahui sekarang namun juga dari apa yang bisa diperbaiki dari sekarang.

  • Terus belajar

Perkembangan teknologi saat ini membuat segala perubahan berkembang menjadi begitu cepat. Jika Anda sepakat bahwa perubahan adalah hal yang pasti, maka Anda juga menyadari bahwa ilmu dan wawasan yang Anda miliki saat ini bisa saja usang dan tidak relevan. Agar bisa beradaptasi dengan baik di masa kini dan masa mendatang, Anda harus mau membuka diri untuk mempelajari hal baru.


Kamis, 24 Februari 2022

Personal Boundaris

Happy- Kita pasti pernah atau mungkin seringkali dihadapkan pada situasi atau kondisi yang bertentangan dengan diri kita, bertentangan dengan nurani kita. tetapi tidak mudah untuk kita mengungkapkannya, apalagi kalo berkaitan dengan orang-orang terdekat kita, seperti keluarga, saudara atau teman dekat. Buah dari ketidak mampuan kita itu tentu akan merugikan diri kita, menjadi tidak nyaman dan merasa risih dengan keadaan tersebut.
Padahal Kenyataan yang sebenarnya adalah Setiap Individu memiliki hak untuk membuat batasan diri kita sendiri. Batasan ini bisa diartikan sebagai privasi, ruang, atau jarak antara kamu dan mereka. Perlu kita pahami bersama, bahwasannya tidak ada  yang bisa memahami dirimu sebaik diri sendiri. Tubuh dan pikiranmu selalu bersama kamu sepanjang hidupmu. Kami berhak untuk menolak jika ada seseorang yang terlalu mencampuri urusanmu, bahkan kamu berhak untuk menolak seseorang yang ingin membantumu.
Contoh, kamu berhak untuk meminta teman agar meminta ijin dulu sebelum meminjam buku. Atau kamu berhak untuk meminta temanmu, untuk tidak bercanda menggunakan nama orang tua. Keberanian inilah yang disebut dengan Personal Boundaries
Pengertian Personal Boundaris
Personal Boundaris (Batasan pribadi) adalah batasan dan aturan yang kita tetapkan untuk diri kita sendiri dalam HUBUNGAN. SEBUAH orang dengan batasan yang sehat dapat mengatakan "tidak" kepada orang lain ketika mereka mau, tetapi mereka juga nyaman membuka diri untuk keintiman dan hubungan dekat. 
Seseorang yang selalu menjaga jarak (baik secara emosional, fisik, atau) sebaliknya) dikatakan memiliki batas-batas yang kaku. Atau, seseorang yang cenderung terbuka dengan orang lain memiliki batas-batas yang lemah.

Batasan Pribadi bagi kita, merupakan hal yang sangat penting, namun dalam pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari hal itu bukan merupakan suatu hal yang mudah. terkadang kita merasa tidak enak hari, takut dijauhi teman, dianggap sombong dan pemikiran-pemikiran negatif lainnya.

Pengalaman hidup yang kita dapatkan dari sejak kecil, banyak mengajarkan untuk membuat orang lain nyaman atau bahagia. Kita berharap orang lain bahagia dengan apa yang kita lakukan, tanpa mempedulikan apakah kita nyaman, senang atau bahagia dalam situasi tersebut. Ibarat kata apapun akan saya lakukan “Asalkan Anda Senang”.

Tidak hanya itu, apabila kita tidak memiliki batasan diri kita akan mudah menyerah dan cenderung mendengarkan omongan orang lain yang dapat membuat kita stuck dalam mengambil langkah kedepannya, terutama dalam lingkungan sosial. Kita akan mudah terpengaruh dengan memaksakan diri kita untuk melakukan hal yang seharusnya tidak kita lakukan. Membantu orang lain memang wujud dari adanya perilaku baik, namun kita selaku penolong juga harus pintar dalam memilih bantuan dan melihat dampak apa yang terjadi ketika kita melakukannya. Kita perlu mengingat bahwa kebahagian orang lain bukan tanggung jawab kita. (http://jurnalphona.com/blog/2021/08/07/personal-boundaries/)

Dari hal diatas, tentu tidaklah heran ketika kita tidak mampu untuk menentukan batasan diri terhadap orang lain. Bahkan mungkin kita masih bertanya-tanya “apasih batasan saya?”. Tentu hal itu bukan merupakan hal yang positif untuk diri kita.

Banyak Penelitian telah menemukan Fakta bahwa pelanggaran ruang pribadi dapat menyebabkan ketidaknyamanan, dan pengalaman pribadi memberi tahu sebagian besar dari kita bahwa ketidaknyamanan yang disebabkan oleh pelanggaran batas dapat menyebabkan kecemasan dan kejatuhan dalam hubungan kita-baik pribadi maupun profesional. 

Bukan berarti dengan menerapkan personal boundaries dalam diri kita akan menjadikan kita seseorang yang tidak percaya terhadap orang lain, justru kita akan menjadi tahu mana yang benar-benar mendukung kita dan mana yang akan menjatuhkan kita. Kita dapat melihat hal tersebut saat mengetahui respon dari lawan bicara kita, ketika orang tersebut memahami diri kita maka mereka akan menerima kita, menerima diri kita seutuhnya dengan keyakinan dan batasan yang sudah kita miliki.

Bagaimana cara membentuk Personal boundaris dalam diri kita?


Tanyakan Pada dirimu

Langkah Pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan Bertanya pada diri sendiri.apa hal yang menurut kita positif atau hal yang menurut kita negatif, dengan demikian maka kita mampu membedakan mana yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat untuk diri kita. Contoh : ketika kita diajak teman untuk keluar pada malam hari, kita mampu untuk menolak dengan alasan hal itu akan mengganggu kesehatan kita. Dengan begitu, tentu kita akan merasa nyaman dalam menjalani kehidupan kita.

Tegas

Langkah yang kedua adalah TEGAS, Sikap tegas ini sangat dibutuhkan untuk terbentuknya personal boundaries dalam diri, dengan memiliki sikap tegas kita tidak mudah untuk terpengaruh ketika menjalankan sesuatu yang kita suka. Ibarat kata kita menjalani kehidupan atau aktivitas dengan perasaan senang dan bahagia. Contoh : kita menolak dengan tegas, ketika ada teman yang mengajak untuk membolos sekolah, karena akan merugikan dirinya sendiri. Dengan bersikap tegas dan komitmen yang penuh, maka kita tidak akan terpengaruh oleh ajakan dari orang lain.

Just Do It 

Yang terakhir adalah Just Do It, Lakukan apa yang menurut kita baik dan jangan terlalu berfikir respon dari orang lain. Kesuksesan adalah milik kita, kita bisa sukses karena kerja keras yang kita lakukan, Lakukan apa hal yang menurut kita baik, benar dan tidak merugikan orang lain. Terkadang kita berusaha melakukan hal baik, tetapi respon yang diberikan orang lain kurang baik. Ketika kita tidak memiliki keyakinan yang kuat maka apa yang akan terjadi?, pasti kita akan berhenti dan menerima penilaian dari orang lain. Mungkin akan terdengar seperti memiliki sifat egois, namun pada kenyataannya mempunyai personal boundaries merupakan satu langkah mengenal diri sendiri. Karna kita mengetahui bahwa diri kita sendiri yang akan mencapai goal hidup, orang lain hanya berperan sebagai lawan bicara dan pendukung dalam proses ketika kita ingin mencapai keinginan kita. Kita tetap merespon dan mendengarkan saran dari orang lain, tetapi lebih pandai memilah mana yang baik dan mana yang buruk untuk diri kita, ketika kita memiliki personal boundaries.

Senin, 24 Mei 2021

PPDB JAWA TENGAH 2021/2022

JALUR PPDB SMA DAN SMK A JALUR PPDB SMA PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 1. Jalur Zonasi l.l. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/I(ota di Jawa Tengah. 1.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan Satuan Pendidikan. 1.3. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.2 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak l0% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 1.4. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan. 1.5. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Lnklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) 2. Jalur Afirmasi 2.1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Pesertia Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk didalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19. 2.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (duapuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 2.3. Ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2.2 dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dan20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 2.4. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PP) danlatau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 2.5. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi dalam PPDB kepada puteralputeri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 , sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. 2.6. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut dalam angka 2.5 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Proyinsi Jawa Tengah, meliputi : a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-l9 di RS milik Pusat, Provinsi, TNI/Polri, Kabupaten/I(ota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-l9, ruang HCU/ICU{CCU Covid-l9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid- 19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-I9 di Rumah Sakit. b. Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen Covid-l 9 terkonfirmasi. c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina danlatau pengambilan spesimen (swab) Covid-l 9 terkonfirmasi. d. Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-19. e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/ BupatiMahkota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit. 2.7 . Tenagakesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam angka 2.5 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan. 2.8. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 2.9. Apabila jumlah Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas : a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga Calon Peserta Didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik. b. usia Calon Peserta Didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan 2. 10. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20o/o (duapuluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. 3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 3.1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali. 3.2. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5Yo (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. 3.3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru. 3.4. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 3.5. Dalam hal daya tampung untukjalur perpindahan tugas orang finlwali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. 3.6. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai SYo (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. 4. Jalur prestasi 4.1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. 4.2. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 4.3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak20o/o (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. 4.4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupatenlkota 4.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III lnternasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima. 4.6. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan: a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejaktanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenj ang pendidikan SMP/sederajat. b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. c. Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya. 4.7 . Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. B. PPDB SMK PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi : 1. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan. 1.1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. 1.2. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Karhr lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 1.3. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orarlg dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak SYo ini merupakan bagian dari kuota sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 . 1.4. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut angka 1.3 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, meliputi : a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-lg di RS milik Pusa! Provinsi, TNI/Polri, Kabuoaten/I(ota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-I9, ruang HCUiICUICCU Covid-I9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien covid- 19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-l9 di Rumah Sakit. b. Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen Covid-l 9 terkonfirmasi. c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantna dan/atau pengambilan spesimen (swab) Covid- 1 9 terkonfirmasi. d. Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-l9. e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/ 0Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit. 1.5. Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimaa dimaksud dalam angka 1.3 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan. 1.6. Apabila jumlah calon Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5o/o (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas : a. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan b. calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah KabupatenA(ota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan. 2. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat 2.1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 2.2. larak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada karhr keluarga dengan Satuan Pendidikan. 2.3. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik. 3. Seleksi Prestasi 3.1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang. 3.2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika, Bahasa lnggris, dan IPA. 3.3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma. 3.4. Nilai rapor dimaksud merupakan nllai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 20M adalah nilai pada aspek kompetensi pengetahuan. 3.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Intemasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima. 3.6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan : a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut di peroleh pada j enj ang pend i dikan SMP/s eder ajat. b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus rnendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/I(antor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. c. Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya. d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang. kunjungi Juknis PPDB Jawa Tengah 2021/2022

Jumat, 12 Maret 2021