Senin, 24 Mei 2021

PPDB JAWA TENGAH 2021/2022

JALUR PPDB SMA DAN SMK A JALUR PPDB SMA PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 1. Jalur Zonasi l.l. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/I(ota di Jawa Tengah. 1.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan Satuan Pendidikan. 1.3. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.2 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak l0% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 1.4. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan. 1.5. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Lnklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) 2. Jalur Afirmasi 2.1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Pesertia Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk didalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19. 2.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (duapuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 2.3. Ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2.2 dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dan20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 2.4. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PP) danlatau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 2.5. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi dalam PPDB kepada puteralputeri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 , sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. 2.6. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut dalam angka 2.5 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Proyinsi Jawa Tengah, meliputi : a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-l9 di RS milik Pusat, Provinsi, TNI/Polri, Kabupaten/I(ota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-l9, ruang HCU/ICU{CCU Covid-l9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid- 19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-I9 di Rumah Sakit. b. Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen Covid-l 9 terkonfirmasi. c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina danlatau pengambilan spesimen (swab) Covid-l 9 terkonfirmasi. d. Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-19. e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/ BupatiMahkota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit. 2.7 . Tenagakesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam angka 2.5 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan. 2.8. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 2.9. Apabila jumlah Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas : a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga Calon Peserta Didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik. b. usia Calon Peserta Didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan 2. 10. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20o/o (duapuluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. 3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 3.1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali. 3.2. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5Yo (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. 3.3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru. 3.4. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 3.5. Dalam hal daya tampung untukjalur perpindahan tugas orang finlwali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. 3.6. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai SYo (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. 4. Jalur prestasi 4.1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. 4.2. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 4.3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak20o/o (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. 4.4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupatenlkota 4.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III lnternasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima. 4.6. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan: a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejaktanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenj ang pendidikan SMP/sederajat. b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. c. Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya. 4.7 . Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. B. PPDB SMK PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi : 1. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan. 1.1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. 1.2. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Karhr lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 1.3. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orarlg dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak SYo ini merupakan bagian dari kuota sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 . 1.4. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut angka 1.3 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, meliputi : a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-lg di RS milik Pusa! Provinsi, TNI/Polri, Kabuoaten/I(ota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-I9, ruang HCUiICUICCU Covid-I9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien covid- 19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-l9 di Rumah Sakit. b. Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen Covid-l 9 terkonfirmasi. c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantna dan/atau pengambilan spesimen (swab) Covid- 1 9 terkonfirmasi. d. Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-l9. e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/ 0Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit. 1.5. Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimaa dimaksud dalam angka 1.3 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan. 1.6. Apabila jumlah calon Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5o/o (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas : a. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan b. calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah KabupatenA(ota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan. 2. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat 2.1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 2.2. larak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada karhr keluarga dengan Satuan Pendidikan. 2.3. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik. 3. Seleksi Prestasi 3.1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang. 3.2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika, Bahasa lnggris, dan IPA. 3.3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma. 3.4. Nilai rapor dimaksud merupakan nllai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 20M adalah nilai pada aspek kompetensi pengetahuan. 3.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Intemasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima. 3.6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan : a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut di peroleh pada j enj ang pend i dikan SMP/s eder ajat. b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus rnendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/I(antor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. c. Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya. d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang. kunjungi Juknis PPDB Jawa Tengah 2021/2022

0 komentar:

Posting Komentar