JALUR PPDB SMA DAN SMK
A JALUR PPDB SMA
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
l.l. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak
(radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan
Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala
Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) SMA Kabupaten/I(ota di Jawa Tengah.
1.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit
55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi
berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan
dengan Satuan Pendidikan.
1.3. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.2 termasuk di
dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak l0% (sepuluh persen)
dari daya tampung Satuan Pendidikan.
1.4. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi
sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.
1.5. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Lnklusi dan Kelas Khusus
Olahraga (KKO)
2. Jalur Afirmasi
2.1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Pesertia Didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk didalamnya anak panti
asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan
dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien
dan/atau orang dengan kasus Covid 19.
2.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling
sedikit 20% (duapuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
2.3. Ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2.2 dapat tidak terpenuhi,
apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang
dan20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
2.4. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PP) danlatau
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan
anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.5. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan pada jalur afirmasi dalam PPDB kepada puteralputeri tenaga
kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien
Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus
Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus
Covid 19 , sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan
lain yang dipersyaratkan.
2.6. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut
dalam angka 2.5 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Proyinsi
Jawa Tengah, meliputi :
a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-l9 di RS milik Pusat,
Provinsi, TNI/Polri, Kabupaten/I(ota, dan Swasta yang bertugas di
ruang isolasi Covid-l9, ruang HCU/ICU{CCU Covid-l9, ruang IGD
Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-
19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan
Tim Penanganan Covid-I9 di Rumah Sakit.
b. Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang
memeriksa spesimen Covid-l 9 terkonfirmasi.
c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi,
UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota, UPT
Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik
mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19,
pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina danlatau pengambilan
spesimen (swab) Covid-l 9 terkonfirmasi.
d. Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran
kasus Covid-19.
e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana
tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim
Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/
BupatiMahkota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran
kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah
Sakit.
2.7 . Tenagakesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam
angka 2.5 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat
diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah
zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai
warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan
disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya
bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
2.8. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta
didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
2.9. Apabila jumlah Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan
tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5%
(lima persen) dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan maka
dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur
berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga Calon Peserta
Didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang
berdasar pada Dapodik.
b. usia Calon Peserta Didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir, dan
2. 10. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai
20o/o (duapuluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
3.1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan
bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali
yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
3.2. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang
diterima paling banyak 5Yo (lima persen) dari daya tampung yang tersedia
pada Satuan Pendidikan.
3.3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak
guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja
sebagai guru.
3.4. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang
tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah
zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3.5. Dalam hal daya tampung untukjalur perpindahan tugas orang finlwali tidak
mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal
terdekat ke Satuan Pendidikan.
3.6. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang
tua/wali tidak mencapai SYo (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke
jalur zonasi.
4. Jalur prestasi
4.1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi
Calon Peserta Didik.
4.2. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
4.3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak20o/o
(dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan
Pendidikan.
4.4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir
pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu)
sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang
ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupatenlkota
4.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III lnternasional dan Juara
I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan
prioritas langsung diterima.
4.6. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai
prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan
ketentuan:
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejaktanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut
diperoleh pada jenj ang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan
pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya.
c. Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat
yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi dilakukan
verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju
sebelum ditetapkan bobot nilainya.
4.7 . Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai
20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
B. PPDB SMK
PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun
menggunakan sistem seleksi :
1. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan
putra/putri tenaga kesehatan.
1.1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan
putra/putri tenaga kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari
daya tampung sekolah.
1.2. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
dibuktikan dengan kepemilikan Karhr lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan
anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
1.3. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga
kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien
Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus
Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orarlg dengan kasus
Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan
lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak SYo ini merupakan bagian
dari kuota sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 .
1.4. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut
angka 1.3 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah, meliputi :
a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-lg di RS milik Pusa!
Provinsi, TNI/Polri, Kabuoaten/I(ota, dan Swasta yang bertugas di
ruang isolasi Covid-I9, ruang HCUiICUICCU Covid-I9, ruang IGD
Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien covid-
19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan
Tim Penanganan Covid-l9 di Rumah Sakit.
b. Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang
memeriksa spesimen Covid-l 9 terkonfirmasi.
c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi,
UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT
Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik
mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19,
pemantauan isolasi mandiri/wisma karantna dan/atau pengambilan
spesimen (swab) Covid- 1 9 terkonfirmasi.
d. Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran
kasus Covid-l9.
e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana
tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim
Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/
0Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran
kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah
Sakit.
1.5. Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimaa dimaksud dalam
angka 1.3 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat
diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah
zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai
warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan
disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya
bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
1.6. Apabila jumlah calon Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan
dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9
melebihi 5o/o (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah maka
dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir, dan
b. calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah KabupatenA(ota
atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.
2. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat
2.1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
2.2. larak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak
(radius) domisili sesuai alamat pada karhr keluarga dengan Satuan
Pendidikan.
2.3. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta
Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon
Peserta Didik.
3. Seleksi Prestasi
3.1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi
prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non
akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
3.2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau
yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika,
Bahasa lnggris, dan IPA.
3.3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia,
Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan
100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
3.4. Nilai rapor dimaksud merupakan nllai rata-rata pada aspek kompetensi
pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang
melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang
melaksanakan kurikulum 20M adalah nilai pada aspek kompetensi
pengetahuan.
3.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Intemasional dan Juara
I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan
prioritas langsung diterima.
3.6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi
yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi
tersebut di peroleh pada j enj ang pend i dikan SMP/s eder ajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus rnendapatkan
pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/I(antor Kemenag
Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya.
c. Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan
SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan
verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju
sebelum ditetapkan bobot nilainya.
d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada
seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi
bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau
tidak berjenjang.
kunjungi Juknis PPDB Jawa Tengah 2021/2022
About
BTemplates.com
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.
Feature Post
Seacrh By Labels
Blog Archive
Labels
IKLAN BAWAH
ATAS
Facebook Like
Pages - Menu
Enter Slide 1 Title Here
This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.Enter Slide 2 Title Here
This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.Enter Slide 3 Title Here
This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.Enter Slide 4 Title Here
This is slide 4 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
Senin, 24 Mei 2021
Jumat, 12 Maret 2021
Selasa, 26 Januari 2021
Komunikasi Efektif
Komunikasi efektif adalah pertukaran informasi, ide, perasaan yang menghasilkan perubahan sikap sehingga terjalin sebuah hubungan baik antara pemberi pesan dan penerima pesan.
Rabu, 20 Januari 2021
Sabtu, 09 Januari 2021
Manajemen Waktu
Materi Manajemen waktu yang efektif dan efisien.
Langganan:
Postingan (Atom)
Blogroll
Calendar Widget by CalendarLabs
Popular Posts
-
RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KLASIKAL TEKNIK KARYAWISATA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 A ...
-
RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KLASIKAL TEKNIK PSIKO-SOSIODRAMA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 A. ...
-
MAKALAH PERKEMBANGAN ASPEK KOGNITIF PADA BAYI USIA 0-2 TAHUN Tugas Mata Kuliah Psikologi Perkembangan I Dosen Pembimbing : Dra.F...
-
Tugas perkembangan anak SD Menurut kajian Psikologi tugas perkembangan anak usia sekolah dasar meliputi : A. Perkembangan kognitif. ...
-
RENCANA PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KLASIKAL TEKNIK HOME ROOM SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2017 A Kompon...